INFORMASI PELAYANAN
I.
KEPENDUDUKAN
A.
Persyaratan
Pembuatan Kartu Keluarga Baru, Perubahan, Hilang/Rusak
1.
Kartu
Keluarga Baru
a.
Pengantar dari RT & RW setempat;
b.
Mengisi formulir permohonan Kartu Keluarga;
c.
Melampirkan surat keterangan pindah datang (bagi warga
baru);
d.
Melampirkan foto kopi kutipan akta nikah/ perkawinan;
e. Melampirkan foto kopi kutipan akta kelahiran/ Surat
Katerangan Kelahiran dari Rumah Sakit/ Puskesmas/ Bidan/ Penolong Kelahiran
Lainnya (untuk penambahan anggota keluarga).
2.
Kartu
Keluarga Perubahan
a.
Perubahan Karena Penambahan Anggota Keluarga Kelahiran
Baru
1)
Pengantar RT & RW setempat;
2)
Kartu Keluarga lama (asli);
3) Surat Katerangan Kelahiran dari Rumah Sakit/ Puskesmas/
Bidan/ Penolong Kelahiran Lainnya.
b.
Perubahan Karena Penambahan Anggota Pindah Datang
(Numpang KK)
1)
Pengantar RT & RW setempat;
2)
Surat Keterangan Pindah Datang Asli ;
3)
Kartu Keluarga asli yang akan ditumpangi.
c.
Perubahan Karena Pengurangan Anggota Keluarga Pindah/
Meninggal
1)
Pengantar RT & RW setempat;
2)
Surat Keterangan Kematian dari kelurahan/ Akta
Kematian;
3)
Kartu Keluarga asli.
d.
Perubahan Biodata Anggota Keluarga
1)
Pengantar RT & RW setempat;
2)
Kartu Keluarga asli;
3) Foto kopi dokumen pendukung perubahan biodata (Ijazah/
Kutipan Akta nikah/ Surat Keterangan Kelahiran/ lainnya).
3.
Kartu
Keluarga Hilang/ Rusak
a.
Pengantar RT & RW setempat;
b.
Surat Kehilangan dari Kepolisian;
c. Kartu Keluarga asli yang rusak
B.
Persyaratan
Pembuatan KTP Elektronik
1. Pengantar RT/ RW Setempat
2. Foto kopi Kartu Keluarga
1. Pengantar RT/ RW Setempat
2. Foto kopi Kartu Keluarga
No comments:
Post a Comment