Dari pendataan sensus penduduk Desa Karangpetir
pada Tahun 2010 sudah bertambah dan hingga Tahun 2013 akhir menjadi 1388 Kepala
Keluarga dengan jumlah penduduk sebanyak 4846 jiwa yang terdiri atas 2430
jumlah untuk jiwa laki-laki dan 2416 untuk jumlah jiwa perempuan.
Mata pencaharian sebagian besar penduduk Desa
Karangpetir adalah sebagai petani.
Jumlah Kepala Keluarga yang bekerja di bidang pertanian sekitar 1160 orang
selebihnya memiliki mata pencaharian yang lain sesuai komposisi penduduk
menurut mata pencaharian pada table tersebut di bawah ini. Dari seluruh luas
wilayah Desa Karangpetir 2/3-nya (237 Ha) adalah tanah sawah yang hasil
panennya dapat untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, malah dapat dikatakan
kecukupan pangan untuk seluruh warga Desa Karangpetir bahkan mulai Tahun 1986
sampai sekarang termasuk Desa Swasembada pangan. Sehingga Desa Karangpetir
sangat potensial untuk pengembangan dan peningkatan program pertanian terutama
bidang tanaman pangan (padi). Sedangkan untuk hasil/mata pencaharian tambahan
adalah peternakan sapi, kambing, itik dan ayam.
Untuk menghimpun perkumpulan para petani di Desa Karangpetir telah dibentuk
Gabungan Kelompok Tani “NGUDITANI” (Gapoktan Nguditani) mengkordinir 6 (enam) Kelompok Tani yang ada
di desa, antara lain : Kelompok Tani “Sarwodadi” yang diketuai oleh Sdr. Sofyan
Nadir, “Era Tani” diketuai oleh Sdr. Margiyono, “Sidodadi” diketuai oleh Sdr. Slamet
Arifudin, “Sumbertani” diketuai oleh Sdr. Muchroni, “Tunggaksemi” diketuai oleh
Sdr. Sanmurdi dan “Gemahripah” diketuai oleh Sdr. Muchaeri Langka.
Sebagai pelaksana dalam kegiatan pemeliharaan dan pengelolaan tata guna air
serta iuran untuk keperluan pertanian telah dibentuk Pengurus P3A Dharma Tirta
sesuai SK. Kades Nomor 250/031/IX/2005 tentang Pembentukan Pengurus P3A Dharma
Tirta Desa Karangpetir. Mata pencaharian penduduk dapat dilihat pada table
berikut ini :
No
|
Mata Pencaharian
|
Jumlah
|
1
|
Petani sendiri
|
628
|
2
|
Petani Buruh
|
1047
|
3
|
Pengusaha
|
24
|
4
|
Buruh Industri
|
29
|
5
|
Buruh Bangunan
|
258
|
6
|
Pedagang
|
79
|
7
|
Jasa Angkutan
|
43
|
8
|
PNS/TNI/POLRI
|
127
|
9
|
Pensiunan
|
89
|
10
|
Lain-lain (TKI, TKW, Buruh)
|
992
|
No comments:
Post a Comment